Pencatatan perkawinan sangat penting untuk menjamin keabsahan pernikahan dan melindungi hak suami, istri, serta anak. Sebaliknya, nikah tidak tercatat berisiko menimbulkan masalah hukum, administrasi, dan hilangnya hak-hak keluarga.
Tak bisa dipungkiri, manusia sebagai mahluk sosial, mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama orang lain. Salah satu dari kehidupan dengan orang lain itu melalui perkawinan. Perkawinan dapat menjadi wadah untuk saling berbagi dan mencurahkan kasih sayang, menyatukan dua keluarga dan menjalankan perintah Allah dan sunnah Nabi.
Sebagaimana Firman Allah swt dalam QS. Ar-Rum (30) ayat 21 yang berbunyi:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya; “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Selain itu nabi Muhammad SAW dalam hadisnya bersabda;
النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
Artinya; Menikah itu adalah sunnahku, maka barang siapa yang tidak senang dengan sunnahku, maka bukan golonganku. (HR. Ibnu Majah, Bukhari, dan Muslim).
Berdasarkan wahyu Allah dan hadis tersebut di atas, dapat disimpulkan perkawinan dalam Islam merupakan hal yang sakral dan penting, oleh karenanya perkawinan ini diatur baik dalam al-Quran maupun hadis.
Pengeturan Perkawinan di Indonesia
Menurut Sayuti Thalib perkawinan adalah perjanjian suci membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan (Sayuti Thalib: 1986). Di Indonesia mengenai perkawinan diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) dan khusus untuk warga negara Indonesia yang beragama Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) yang disahkan melalui Inpres No.1 Tahun 1991.
Pengertian perkawinan dalam UU Perkawinan tercantum dalam Pasal 1 menerangkan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
KHI pada Bab II Pasal 2, memberi pengertian tentang perkawinan adalah akad yang paling sakral dan agung yang dalam agama Islam disebut mitsaqan ghalidzan, artinya akad yang begitu kuat untuk mentaati perintah Allah serta melaksanakannya adalah ibadah.
Tujuan perkawinan menurut UU Perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, KHI dalam Pasal 3 dinyatakan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah (tentram) , mawaddah (saling mencintai) dan warahmah (saling mengasihi).
Pengertian perkawinan baik menurut UU Perkawinan maupun KHI menunjukkan bahwa perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga bahagia, dalam arti bahagia baik bagi suami, istri dan keturunan mereka kelak.
Hukum Islam mengatur dengan jelas rukun dan syarat perkawinan agar perkawinan tersebut dapat dikatakan sah, dan ini dijadikan hukum positif dalam KHI Pasal 4 yang merujuk pada UU Perkawinan. Sahnya suatu perkawinan dalam UUPerkawinan diatur dalam Pasal 2
Ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Berdasarkan bunyi Pasal 2 ini maka untuk perkawinan Islam maka harus mengikuti hukum Islam. Perkawinan dalam Islam baru dapat dinyatakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan.
KHI dalam Pasal 14 mengatur mengenai rukun perkawinan adalah calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab kabul, sedang syaratnya tidak boleh melanggar larangan perkawinan dan pemberian mahar. UU Perkawinan mengatur hal ini dalam Pasal 6 sampai Pasal 11.
Perintah Pencatatan Perkawinan
Mengenai pencatatan perkawinan diatur pada ayat (2) berbunyi Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. KHI mengatur mengenai pencatatan perkawinan ini pada Pasal 5. Pasal 5 ayat (1) berbunyi;
“Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat”.
Sedangkan pada ayat (2) menyatakan bahwa yang melakukan pencatatan perkawinan adalah Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana diatur dalam UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954.
Dari ketentuan pasal-pasal yang mengatur tentang pencatatan perkawinan, jelas terpisah antara syarat sahnya perkawinan dengan pencatatan perkawinan. Bunyi mengenai pencatatan perkawinan tidak mengkaitkan dengan keabsahan suatu perkawinan.
Pada Pasal 5 ayat (1) KHI dikatakan bahwa tujuan dari pencatatan ini untuk menjamin ketertiban hukum. Kata ketertiban hukum menunjukkan bahwa ini merupakan kewajiban administrasi belaka.
Jadi menurut hukum Islam suatu perkawinan jika sudah memenuhi rukun dan syarat maka perkawinannya sah walaupun tidak didaftarkan.
Dampak Perkawinan Tidak Dicatat
Apabila suatu perkawinan tidak dicatatkan, maka negara tidak mengetahui adanya perkawinan tersebut. Akibatnya, secara hukum perkawinan itu dianggap tidak pernah terjadi. Sebaliknya, jika perkawinan dicatatkan, negara mengakui bahwa perkawinan telah berlangsung dan pengakuan tersebut dibuktikan dengan adanya akta atau buku nikah.
Akta atau buku nikah merupakan bukti hukum yang sah bahwa suatu perkawinan benar-benar telah terjadi. Dengan adanya bukti ini, masyarakat juga dapat mengetahui status perkawinan seseorang. Yang paling penting, bukti otentik tersebut memberikan perlindungan hukum atas hak dan kewajiban yang timbul dari perkawinan sehingga dapat terlaksana dengan baik.
Sebaliknya, jika perkawinan tidak dicatatkan, maka tidak ada perlindungan hukum, terutama bagi istri dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Istri tidak dapat menuntut hak-haknya sebagai seorang istri, seperti hak atas kasih sayang, perlindungan, nafkah, tempat tinggal, harta bersama, dan hak waris.
Dalam kondisi normal, apabila suami tidak menunaikan kewajibannya, istri berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Namun, hal ini tidak dapat dilakukan jika perkawinan tidak dicatatkan, karena istri tidak memiliki bukti otentik secara hukum berupa akta atau buku nikah yang menyatakan bahwa ia telah sah menikah.
Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat dianggap sebagai anak luar kawin. Ini konsekuensi dari negara menganggap perkawinan itu tidak ada. Anak tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya, anak hanya mempunyai hubungan biologis dengan ibu dan keluarga ibunya sebagaimana tercantum dalam Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo Pasal 100 KHI.
Akibatnya anak tidak berhak menggunakan nama ayahnya, dalam akta kelahiran yang tercantum sebagai orang tua adalah nama ibunya. Selain itu hak-hak anak juga bukan menjadi kewajiban ayah biologisnya seperti hak mendapat kasih sayang, perlindungan, pemeliharaan, nafkah, pendidikan, warisan dan bagi anak wanita, ayah biologisnya tidak dapat menjadi wali perkawinannya.
Semua hak-hak ini tidak dapat dituntut melalui Pengadilan Agama, karena tidak ada bukti secara hukum bahwa ayah dan ibunya sudah menikah dan sah dimata negara. Ada terobosan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan No 46/PUU-VIII/2010.
Putusan ini menyatakan bahwa anak luar kawin dapat mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti menurut hukum mempunyai hubungan darah maka ia mempunyai hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Pembuktian ini misalnya dengan melakukan tes DNA. Putusan MK ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan.
Menanggapi putusan MK ini Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yaitu Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012 yang pada intinya mengatur mengenai anak hasil zina yang tidak dapat dinasabkan kepada lelaki yang menzinai ibunya dengan kata lain anak hasil zina hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
Dapat disimpulkan bahwa putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 ini hanya berlaku bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah menurut hukum agama tapi tidak dicatatkan.
Menariknya, dalam fatwa ini terdapat ketentuan yang melindungi anak hasil zina. Anak hasil zina tidak menanggung dosa, karena dosa sepenuhnya berada pada kedua orang tuanya. Oleh karena itu, fatwa ini menyatakan bahwa pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir kepada laki-laki pezina yang menyebabkan lahirnya seorang anak.
Bentuk hukuman tersebut antara lain mewajibkan laki-laki tersebut untuk mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut serta memberikan harta setelah ia meninggal melalui mekanisme wasiat wajibah.
Namun, meskipun demikian, tidak ada hubungan nasab antara laki-laki pezina dengan anak hasil zinanya. Pelaksanaan wasiat wajibah ini dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama.
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pencatatan perkawinan mempunyai dampak dan manfaat yang besar dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Perkawinan yang tidak dicatatkan tidak mendapatkan perlindungan hukum terutama bagi istri dan anak, dampaknya baru terasa jika terjadi penelantaran, perceraian maupun pembagian harta.
Selain itu jika dilakukan pencatatan maka negara dapat menjamin tertib administrasi kependudukan seperti akte kelahiran, kartu identitas anak. Jadi pencatatan perkawinan ini menimbulkan kepastian, perlindungan hukum dan manfaat yang besar bagi semua pihak terutama bagi istri dan anak.